Kemenhub Beri Dispensasi 3 Bulan Perpanjangan Perizinan Bidang Kepelabuhan

by
Kemenhub berikan dispensasi kepada perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhan selama tiga bulan tetap bisa bekerja, walaupun surat perizinannya sudah habis masa berlakunya.

BERITABUANA.CO, JAKARTA
Kementerian Perhubungan memberikan tenggang waktu (dispensasi) selama tiga bulan bagi perusahaan yang masa berlakunya surat perizunan bidang kepelabuhan, meliputi pekerjaan Pengerukan, Reklamasi, Terminal Khusus (TERSUS), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, dan Ealuasi Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal.

“Menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah memberikan dispensasi atau keringanan terhadap beberapa proses perizinan, termasuk di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19,” ungkap Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub, Subagiyo dalam keterangan persnya kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Dikatakan Subagiyo, pemberian dispensasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 dan pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.

Subagiyo menyebutkan, untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi tiga bulan,  dan tidak perlu melakukan perpanjangan, namun tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan dengan pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat

Begitu pula, lanjut Subagiyo,  permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, agar menunggu terbitnya persetujuan tersebut dari Menteri Perhubungan, tetap bisa melakukan pekerjaan.

Bidang lainnya, tuturnya lagi, Perizinan Pengoperasian Tersus/TUKS dan Izin Penggunaan Tersus/TUKS Sementara Untuk Melayani  Kepentingan Umum serta Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, juga diberikan dispensasi, dan dapat memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas, ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.

“Namun jika perizinan tersebut telah diajukan tapi belum terbit izinnya, agar menunggu terbitnya Perizinan Tersus/ TUKS dan Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai tersebut,” tandas Subagiyo, sembari menambahkan dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal.

Subagiyo mengemukakan, terhadap evaluasi pelimpahan kembali kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang harus dilaksanakan evaluasinya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dapat melakukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil evaluasi berkala setiap 6 bulan yang telah dilaksanakan.

Begitupun, tuturnya lagi, terhadap endorsement sertifikat pandu yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, para pandu dapat melaksanakan pelayanan pemanduan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil medical check up yang masih berlaku.

“Sedangkan untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email ditpelpeng@dephub.go.id,” terang Subagiyo.

Ia menegaskan, pelaksanaan dispensasi ini tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia serta terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan.

“Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut agar menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada para pemilik Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi, BUP, Pengelola Tersus/TUKS, Pemanfaatan Garis Pantai, dan Pengelola Pemantauan di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan,” tutup Subagiyo. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *