Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kejari Kabupaten Sukabumi Sidangkan 71 Perkara Secara Online

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) yang saat ini menghantui masyarakat, ternyata tidak menyurutkan kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai aparat penegak hukum.

“Sampai saat ini sudah 71 perkara pidana kami sidangkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui sarana teleconference atau via online menggunakan aplikasi Zoom,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto yang dihubungi, di kantornya, Selasa (14/04/2020).

Dijelaskan, dalam persidangan online ini tidak mempertemukan secara langsung para pihak di ruang sidang, melainkan masing-masing pihak berada di lokasi berbeda.

Majelis hakim berada di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sedangkan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.

“Tidak ada pertemuan fisik secara langsung. Kami tetap melaksanakan tugas penegakan hukum tapi juga menjalankan protap dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid -19,” kata Bambang.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan sidang online ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pihak pengadilan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Keberhasilan sidang online ini berkat kerjasama yang baik antara PN Cibadak, Lapas Warungkiara dan Kejari Kabupaten Sukabumi,” kata Bambang menambahkan.

Dijelaskan selain melaksanakan persidangan via online, pihaknya juga memanfaatkan sarana video conference untuk proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik, baik dari Polres ,aupun Polsek, kepada jaksa penuntut umum di Kejari Kabupaten Sukabumi.

Dalam proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ini ada yang dilaksanakan di Lapas Warungkiara dan ada juga yang dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Pelaksanaan Tahap II di Lapas yang terdakwanya sudah dititipkan tahananya oleh penyidik di Lapas, sedangkan Tahap II di Kejari Kabupaten Sukabumi yang terdakwanya oleh penyidik ditahan di Polres atau Polsek,” ujar Bambang.  Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *