BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambido Purnomo Yogo mengatakan atas terbitnya Permenhub soal dibolehkan Ojek online Membawa Penumpang, Kami akan koordinasi dengan Dishub DKi, itu juga harus sesuai dengan instasi terkait.(CS)