Cegah Covid-19, Kemenhub Matangkan Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran

by
Kemenhub saat ini matangkan pengendalian transportasi mudik lebaran 2020 terkait covid-19 baik di transportasi umum maupun kendaraan pribadi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan saat ini tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhuh) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, yang juga akan menjadi acuan  untuk pengendalian mudik Lebaran 2020.

“Permenhub ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) nan pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk  teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan pers kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Adita menjebutkan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Untuk itu kami  juga  tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” ungkap Adita.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya : Pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Terkait kebijakan untuk kendaraan pribadi, tuturnya, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti : untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Selain itu, terang Adita, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahiran atau tujuan, dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB,  termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19,” papar Adita.

Sebelumnya, kata Adita, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian dan lembaga lain serta Pemerintah Daerah sudah melakukan koordinasi untuk menyusun aturan dan petunjuk mudik di masa pandemik Covid 19, yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Beberapa pimpinan daerah juga telah melakukan himbauan kepada warganya yang bekerja di luar kota untuk tidak mudik tahun ini.

Adita menuturkan, berdasarkan hasil Survey secara online yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, ditemukan bahwa dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 37 persen menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7 persen menyatakan sudah mudik.

“Kementerian Perhubungan sendiri telah mengikuti Surat Edaran MenPAN RB untuk melarang ASN Kemenhub dan keluarga untuk melakukan kegiatan mudik,” tutup Adita. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *