Men-PANRB Keluarkan SE Larang ASN dan Keluarga Pulang Kampung

by
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo/ ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.

Surat edara itu ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, surat edarannya itu mlengkapi SE yang lalu. Prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat.

Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, kata Tjahjo, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Untuk ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah, Tjahjo menegaskan, akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, SE tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

“Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah,” ujar Tjahjo. (Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *