SKK Migas Gandeng BUMN, Hasilkan Efisiensi Rp 3,5 Triliun

by
SKK Migas.

Kerjasama Dengan Sucofindo – Surveyor Indonesia

Sementara itu, kerjasama dengan Sucofindo – Surveyor Indonesia dilakukan untuk melakukan verifikasi realisasi TKDN kontrak barang dan jasa yang digunakan menunjang kegiatan KKKS. Melalui kerjasama ini Sucofindo – Surveyor Indonesia dan KKKS akan memberikan diskon minimal 5% dari standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO).

Atas diskon yang akan diberikan, potensi penghematan yang diperoleh hulu migas selama masa kontrak sekitar Rp 7,2 Miliar. Berdasarkan data tahun 2019, pengeluaran seluruh KKKS untuk kewajiban verifikasi TKDN mencapai Rp 105,3 Miliar.

Selain aspek biaya, kerjasama verifikasi TKDN dengan Sucofindo dan Surveyor Indonesia akan memberikan manfaat untuk standarisasi biaya verifikasi TKDN sejak WP&B, validitas database realisasi TKDN komoditas serta acuan referensi Kemampuan dalam negeri pada proyek-proyek hulu migas. Manfaat lain yang diharapkan adalah proses pengajuan tanda sah TKDN ke Ditjen Migas yang lebih cepat. Selain itu, bagi KKKS yang menggunakan skema gross split, verifikasi TKDN melalui lembaga independen Sucofindo – Surveyor Indonesia dalam payung kerjasama dengan SKK Migas akan sangat membantu pengajuan realisasi Variabel Split TKDN yang akan ditandasahkan Ditjen Migas.

Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin berharap kerja sama ini juga dapat mendukung SKK Migas untuk mendapatkan database kemampuan industri penunjang hulu migas, pelaksanaan pre-assesment TKDN proyek, dan estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek usaha hulu migas.

“Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki kompetensi dalam melakukan Verifikasi TKDN di Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi siap mendukung kegiatan SKK Migas,” kata Bachder.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Surveryor Indonesia (Persero) Dian M Noer mengatakan MOU dengan SKK Migas menunjukkan kontribusi BUMN yang dipimpinnya dalam mendukung program pemerintah untuk memaksimalkan kemampuan dalam negeri ikut berkiprah di sektor hulu migas.
“Dari kegiatan ini kami berharap akan ada gambaran kemampuan para penyedia barang/jasa dalam negeri yang mendukung kegiatan sektor hulu migas. Selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam negeri, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” katanya.

Industri hulu migas telah menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk didalamnya mendukung penguatan kapasitas industri nasional. Sejak tahun 2014, SKK Migas berhasil menjaga TKDN diatas 55%. Setiap tahun penggunaan TKDN dapat ditingkatkan, hingga di tahun 2019 mencapai 61% dari total nilai pengadaan US$ 5,256 milyar atau mencapai US$ 1,964 miliar. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *