Budianto: Anggota Saya Minta Irit dan Makan Singkong

by
Budianto Tahapary (kiri) selalu bersama anggota memberikan motivasi dan semangat bekerja sesuai koridor hukum

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jangan memandang sinis atau rendah terhadap perusahaan jasa penagih utang atau ‘debt collector’. Mereka bergerak dan bekerja itu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak seperti yang dibayangkan, yakni liar atau arogan. Mereka sekarang ini sama nasibnya, dengan banyak perusahaan — sedang terhimpit dan terancam gulung tikar.

Seorang pemilik usaha jasa penagihan hutang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary, misalnya. Pemilik yang dikenal ramah oleh beritabuana.co ini, dan beroperasi diwilayah Jakarta Selatan, mengaku, sudah mulai akan beralih profesi menjadi penjaga parkir.

Hal itu dikatakan, Bang Bud, sapaan akrab  Budianto Tahapary, sudah dirasakan sulit sejak Presiden Joko Widodo meminta perusahaan pembiayaan (‘leasing’) dilarang melakukan penagihan sementara waktu. Akibat itu, permintaan penagihan dari ‘leasing’ berkurang.

“Biasanya 7 sampai 10 permintaan per hari, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali,” aku Bang Bud.

“Ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya,” tambahnya.

Dia menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya menerima Surat Kuasa atau SK terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan (Finance) yang bekerja sama dengan perusahaan. SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.

Setiap kali ada penagihan utang, anggota ‘debt collector’ di bawah koordinatornya, kata Budi, akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh ‘leasing’ sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan).

“Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp7 juta,” kata Bang Bud.

Sedang berkumpul bersama semua anggota bicarakan bisnis mulia lainnya sebagai juru parkir

Nah, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari ‘leasing’, ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang.

Budi mengatakan, ia memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan,  juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.

“Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan,” kata Budi.

Ia juga sudah meminta kepada anggotanya untuk hidup berhemat dan bisa mensiasati yang terjadi akibat wabah Covid-19. Juga bersamaan lagi sepinya orderan di jasa penagihan.

“Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance,” kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah mendapat banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dan berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Ttpik pengarahan presiden kepada para gubernur menghadapi pandemi COVID-19, Selasa (24/3/2020).

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan.

Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan ‘debt collector’. (Kds/Ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *