Himbau Jangan Melakukan Kurumunan, Kapolri: Ada Ancaman Dipidana KUHP

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mempertimbangkan matang situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Dari itu dia mengeluarkan maklumat Nomor:Mak/2/lll/2020, agar tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat. Maka, ancaman pidana pun dikeluarkannya.

Ancaman pidana ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk memberi perlindungan kepada masyarakat.

Polri, jelas Maklumat Kapolri, mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) — Yakni, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Kami menghimbau cara mengatasi pencegahan covid-19 agar tidak meluas jangan berkumpulnya massa, ini salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” terang Idham Azis, Kamis (26/3/2020).

Ancaman pidana bagi yang berkerumun sesuai pasal 14 ayat (1) UU No.4 tahun 1984 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun.

Pasal 93 UU No.6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 212 KUHP, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 ayat (1) KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Kapolri mengimbau agar masyarakat mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *