Antisipasi Covid-19, Polresta Sidoarjo Tempelkan Maklumat Kapolri di Lokasi Strategis

by
Pemasangan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Guna merespon Maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada kamis 19 Maret 2020 lalu, Polresta Sidoarjo, Jawa Timur langsung turun ke lapangan dan menempelkan kertas bertuliskan himbauan tersebut pada lokasi-lokasi yang dianggap strategis atau kerap dikunjungi oleh masyarakat.

Pemasangan maklumat Kapolri dan himbauan Kapolresta Sidoarjo berisikan tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau covid-19.

“Iya benar, sudah ada maklumatnya sejak kemarin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020).

Adapun lokasi yang menjadi target penempelan (maklumat) oleh anggota Polresta Sidoarjo yaitu di perbankan, minimarket (indomaret dan alfamaret), terminal, ATM center maupun pusat-pusat keramaian lainnya.

“Targetnya di lokasi yang dianggap rame seperti ATM, minimarket dan pusat keramaian,” pungkasnya.

Sumardji berharap dengan ditempelkannya maklumat tersebut dapat membuat masyarakat mengerti dan waspada akan bahayanya penyebaran virus corona atau covid-19.

“Semoga masyarakat dapat memahami akan bunyi maklumat tersebut, kami buat ini bukan untuk kepentingan Polri sendiri tapi demi Indonesia terkhusus bagi semua warga Sidoarjo,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *