Komisi I Terima 30 KK Meminta Perlindungan

by
Yonas Salean

BERITABUANA CO, KUPANG – Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) yang menempati tanah Lasar Tabelak di Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa menemui Komisi I DPRD Provinsi NTT, untuk minta perlindungan.

“Lahan yang mereka tunggali itu akan dieksekusi, karena berperkara dengan pemilik tanah, Lasar Tabelak,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, Yonas Salean usai menerima ke-30 KK tersebut di ruang Komisi I, Rabu (4/3/2020).

Dikatakan Yonas Salean, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Lasar Tabelak menang perkara atas ke-30 KK dan akan segera eksekusi putusan tersebut.

“Mereka datang kesini untuk minta perlindungan, pada prinsipnya menerima putusan MA teraebut, tetapi meminta agar eksekusinya jangan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena masih memasuki musim hujan,” ujar Yonas Salean.

Dikatakan Yonas Salean, selain mysim hujan, mereka juga ingin membongkar sendiri rumahnya yang ada di atas lahan tersebut.

“Mereka sudah tinggal di sana selama 40 tahun, dan sudah memiliki keturunan, sehingga ingin bongkar rumahnya agar bisa mengumpulkan bahan yang masih bisa dipakai,” papar Yonas Salean.

Yonas Salean menyampaikan bahwa mereka harus melihat baik-baik saat pengukuran nanti, harus ada instansi teknis yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyaksikan.

“Kami menyarankan agar mereka juga ketemu dengan DPRD Kota Kupang, agar bisa memfasilitasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, agar bisa mendapat sedikit bantuan bahan bangunan misalnya seng,” tambah Yonas Salean.

Diakui Yonas Salean, tanah tersebut didapat dari Viktoria Foenay dan Lasar Tabelak, maka ke-30 KK tersebut diminta juga menemui mereka secara baik-baik dan menyampaikan maksudnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *