BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari 20 presen, menjadi 7,5 persen suara pada
Topic: MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada
No More Posts Available.
No more pages to load.