Saran Pengamat, Partai Gelora Indonesia Harus Anti Mainstream

by
Pangi Syarwi Chaniago. (Foto: Isimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, telah sah berbadan hukum usai mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menkumham, Yasonna Laoly, beberapa waktu lalu. Ke depannya, partai besutan eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu punya tantangan yang tidak mudah untuk menaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold agar bisa lolos di Pemilu 2024 nanti.

Demikian disampaikan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago dihubungi wartawan, Senin (8/6/2020).

“Memang tidak mudah kalau misalnya 7 persen PT, sesuai dengan rancangan undang undang. Belajar dari Pemilu 2019 misalnya, hanya dengan PT 4 persen saja, hampir tidak ada partai baru peserta pemilu yang lolos ambang batas parlemen,” katanya.

Lanjut Pangi, partai baru peserta Pemilu 2019 tersebut ada yang pasang iklan selama 2 tahun, logistik yang cukup, membawa ide gagasan anak muda dan narasi partai plural yang berselancar pada kontroversial, namun tetap belum beruntung.

“Jadi nggak kebayang kalau PT 7 persen. Di angka 4 persen saja banyak partai baru yang nggak lolos ‘jebakan’ ambang batas parlemen,” sebutnya.

Untuk itu, saran Pangi, Partai Gelora Indonesia mesti banyak belajar dari partai yang lolos ambang batas, maupun yang tidak lolos parlementry threshold. Dan tentu saja ini tantangan yang tidak mudah terutama partai baru.

“Oleh karena itu, gebrakan Gelora Indonesia partai baru harus anti mainstream, dan mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan rakyat ke kinian, beradaptasi cepat. Sehingga berbeda dengan narasi partai yang sudah ada selama ini,” tutupnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *