Menentukan UMK Cianjur, Disnaker Lakukan Rakor Bersama Dewan Pengupahan 

by

BERITABUANA.CO.CIANJUR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertran) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menyebutkan bahwa rapat pra pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur dalam rangka penentuan UMK Cianjur yang dilakukan di Hotel Sanggabuana Pacet-Cianjur, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, dalam kegiatan pihaknyak sepakat terkait dengan mekanisme tata tertib, kedua bahwa regulasi yang dijadikan acuan dan pedoman untuk menentukan UMK itu masih berpedoman pada UU No 11 tahun 2020, PP 36 Tahun 2021 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketiga, kesepakatan terkait dengan pleno yang akan dilakukan sebagai dasar yang nanti Bupati membuat rekomendasi yaitu pada tanggal 22 November 2022.

“Hasil yang disepakati bersama, hari ini rancangan tata tertib, formulasi PP 36 tahun tahun 2021. Maka kita berharap kepada BPS yang memiliki kewenangan mengeluarkan data itu dimohon untuk menyampaikan data terkait rata-rata konsumsi perkapita warga Cianjur, laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi paling lambat hari Jumat melalui Disnaker untuk didistribusikan kepada anggota dewan pengupahan Kabupaten Cianjur,” ucap Kadisnaker Endan kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan.

Kemudian untuk rencana kenaikan UMK, pihaknya belum bisa menentukan karena formulasinya berdasarkan data dari BPS. Jika sudah ada dari BPS terkait laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi nanti baru akan dibahas di pleno tanggal 22 November 2022.

Ketika formulasi penentuannya sekian, dari Pemda sekian nanti kita sepakat bahwa ketika ada perbedaan usulan terkait dengan penentuan UMK akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Apabila kata mufakat tidak ada kesepakatan maka diambil melalui mekanisme voting baik tertutup maupun terbuka,” katanya

Ditambahkan, yang menjadi finalisasi kebijakan dewan pengupahan Kabupaten Cianjur itu keanggotaannya itu terdiri dari unsur pengusaha melalui APINDO, unsur pekerja diwakili oleh para serikat pekerja dan unsur dari pemerintah daerah yang di dalamnya ada Bappeda, Diskupperdagin, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Disnaker dan vertikalnya dari BPS.

“APINDO menyampaikan, akan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan bersama melalui Dewan pengupah Kabupaten Cianjur selama sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” tutupnya (YAN)