Peninjauan Kembali (PK) Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dikabulkan MA

by
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Perjuangan mantan Kakorlantas Polri lrjen Pol Purn Djoko Susilo untuk memperoleh keadilan kini terwujud. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Putusan MA menyatakan, kelebihan lelang dari harta benda yang disita oleh negara harus dikembalikan kepada Djoko Susilo.

“Harus dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang yang bersangkutan disita, “kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, kemarin (7/5/2021).

Menurut Andi, pada tanggal 19 Juni 2019, MA mengirimkan surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pembatasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko Susilo.

Isi surat itu, MA menyatakan harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

Setelah dilelang, hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar Rp 32 miliar.

Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko Susilo.

“Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial, ” ujarnya.

“Hasilnya, yaitu lelang nya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-undang Tipikor, “kata Andi.

Selain itu, MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sedangkan, hukuman badan yang diterima Djoko tetap sama, yakni 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi, sebagai Ketua Majelis, hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.

Djoko mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta memperberat putusan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan uang pengganti Rp 32 miliar. MA juga memutuskan hal yang sama.

Selain itu, Djoko diganjar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset Djoko yang diperoleh sebelum terjadinya kasus simulator SIM dilelang. Djoko yang sejak tahun 2012 menjalani hukuman, kemudian berusaha melakukan upaya hukum. Ternyata, keadilan masih berpihak kepada Djoko Susilo. Upaya PK akhirnya dikabulkan MA. (nico k)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *