BERITABUANA.CO, WASHINGTON – Presiden AS Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat putusan terkait legalitas tarif impor. Langkah ini menyusul putusan pengadilan banding federal yang menilai Trump salah menerapkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dalam kebijakan tarifnya.
Meski begitu, hakim tetap mengizinkan tarif atas impor dari China, Kanada, Meksiko, dan sejumlah negara lain berlaku sementara proses hukum berjalan. Putusan tersebut memicu ketidakpastian perdagangan global senilai triliunan dolar, melemahkan dolar AS, serta membuat investor dan pelaku bisnis menunggu kepastian arah kebijakan perdagangan Washington.
Trump menegaskan tarif penting untuk stabilitas ekonomi dan berjanji mencari jalur hukum lain bila MA akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Opsi itu termasuk Pasal 232 untuk melindungi industri strategis dan Pasal 301 untuk merespons kebijakan dagang negara lain yang dianggap merugikan AS. (Red)