BERITABUANA.CO, DEPOK – Samsat Kota Depok menghimbau kepada warga masyarakat, untuk segera memanfaatkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pasalnya, program tersebut akan segera berakhir. Batas akhirnya tinggal hitungan hari, tepatnya pada 30 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Asep Supriatna menyampaikan, pemutihan pajak ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Depok, untuk melunasi kewajiban tanpa harus dibebani denda. Bahkan, Pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat, di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Warga Depok jangan sampai menyesal, manfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).
Ia mengemukakan, untuk denda PKB di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, sesuai kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Data Bapenda mencatat, 1.701.288 kendaraan telah terdaftar mengikuti program ini hingga pertengahan Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah kendaraan roda dua, yakni 1.405.807 unit, sementara roda empat tercatat 295.481 unit.
“Antusiasme tinggi itulah yang membuat Pemprov Jabar memperpanjang program pemutihan, dari semula berakhir 6 Juni 2025, hingga 30 September 2025 mendatang,” terangnya
Lantaran itu, Asep menghimbau warga Depok untuk tidak menunggu hingga detik-detik terakhir. Selain rawan antre panjang, Bapenda memastikan layanan di Samsat tetap buka hingga akhir periode, bahkan pada hari Sabtu dan Minggu.
“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” bebernya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemprov Jabar menegaskan, pajak kendaraan bukan sekadar soal administrasi, melainkan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipakai untuk pembangunan.
“Setelah program pemutihan berakhir, tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh,” pungkasnya. (Rki)