BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah timnya menemukan sejumlah alat bukti yang saat itu dalam kapasitasnya selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto – red) selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012-2023,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025) malam.
Menurutnya, dalam kasus tersebut tersangka Iwan Kurniawan selaku Wadirut berperan ikut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019.
Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Adapun ke-13 tersangka yang ditetapkan penyidik sebelumnya Adalah:
1. TTN selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB.
2. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
3. HA selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa.
4. VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng.
5. VH selaku Direktur PT Atradius.
6. PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.
7. MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng.
8. NH selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
9. MAN selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
10.DWY selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
11GSI selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
12. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024.
13. LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
Selanjutnya Direktur Penyidikan Nurcahyo juga mengungkapkan, bahwa perkiraan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang dikucurkan dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jabar Banten, kepada Sritex. Dengan perincian, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800; Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170; Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Menurutnya, nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif. Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Bahkan pengucuran dana kredit dilakukan tanpa prosedur SOP yang ada. Oisa