BERITABUANA.CO, MEDAN – Kurang dari 24 jam Satreskrim Polrstabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online berinisial JWS (43) warga jalan Pardede no. 74, Desa Mulio Rejo, Sunggal pada Minggu (23/2/2025) lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jika pelaku pembunuhan terhadap korban (JWS) adalah F (37) warga jalan Bunga Kardiol, desa Ladang Bambu, Medan Tuntungan.
“Meskipun peristiwa ini belum sampai viral, karena sebelum 1 x 24 jam kita sudah berhasil menangkap pelaku (F) sehingga mungkin informasi belum banyak di masyarakat,” kata Gidion dalam rilisnya di Medan, Selasa (25/2/2025).
“Pelaku pembunuhan berinisial F, menurut konstruksi hukumnya dilakukan secara berencana dengan perencananan terlebih dahulu. Karena telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, lalu dia juga mempunyai tujuan ketika melakukan pembunuhan,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, TKP ada 2, yaitu TKP penemuan mayat di Kutalimbaru dan TKP penemuan barang bukti mobil milik korban di wilayah Tuntungan. Peristiwa terjadi pada hari Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
“Kejadian berawal dari tersangka (F) yang memesan taksi online (in driver) kemudian mendapat sambutan dari korban (JWS) dan mereka bertemu di Medan Johor, naik mobil dan minta berhenti dengan alasan ada keluarganya mau naik tapi malah dilakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban kemudian menusuk pada bagian yang vital,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, lalu tersangka menguasai kendaraan kemudian berusaha untuk menjual dengan seseorang yang dia kenal sebelumnya, namun kemudian ada insting dari si calon pembeli ada darah di dalam mobil maka disuruh membersihkan.
“Tersangka mengatakan jika ini darah kambing dengan alibi, lalu dalam proses pembersihan inilah mobil itu sudah ditemukan oleh warga,” bebernya.
Berbekal penemuan mayat korban (JWS) tim bergerak dengan dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi tersangka atas nama F.
“Melakukan penangkapan dan melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Akibat perbuatannya, Tersangka (F) dikenakan dengan Pasa 340 KUHp dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara, subsider nya 365 KUHP.
“Ada motif yang jelas dalam peristiwa ini sehingga ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana. Nanti Pasal Pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita cantumkan untuk memaksimalkan proses penyidikan,” tukasnya.
Di akhir rilis, Gidion pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban (JWS) dan akan memaksimalkan upaya penyidikan langkah-langkah hukum yang dilakukan sampai dengan yang paling maksimal.
“Saya ingin mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Dimana korban (JWS) adalah pahlawan keluarga yang sedang melakukan aktifitas nya untuk menafkahi keluarganya. Namun kemudian menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka (F),” pungkasnya.(CS)