BERITABUANA.CO, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, menyediakan dua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dua TPS tersebut yaitu, Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan Pesantren Qotrun Nada yang ada di Kecamatan Cipayung.
“Nanti di Rutan, warga binaan berhak mendapatkan hak pilihnya. Kemudian juga santri yang ada di Pesantren Qotrunnada,” ungkap Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin, Jumat (20/9/2024).
Di sana nanti, tambahnya, KPU jadikan lokasi khusus, untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Wili menyampaikan, total jumlah TPS khusus di dua lokasi tersebut, berjumlah 3 TPS. Dengan rincian Rutan Depok ada 2 TPS dan Pondok Pesantren Qotrun Nada 1 TPS.
“Total pemilih di kedua lokasi itu, mencapai 874 Daftar Pemilih Tetap (DPT),” pungkasnya. (Rki)