Paripurna DPR RI Sahkan RUU KSDAlHE Jadi UU

by
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono Menyerahkan Laporan Kepada Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar terkait pembahasan RUU KSDAHE disela Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Foto: Pemberitaan DPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi UU.

Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Sebelum mengetuk palu, Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI dan para pimpinan Fraksi.

“Apakah RUU tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAHE seperti yang telah disampaikan dalam Laporan Pimpinan Komisi IV DPR RI ini dapat kita setujui menjadi undang-undang?” ucapnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, para Anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetuannya. “Setuju,” jawab mereka.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Panja membacakan laporan Komisi IV DPR RI atas RUU KSDAHE. Dalam laporannya, Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI telah menyepakati bahwa konsep Revisi UU adalah RUU perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Materi perubahan pengaturan dalam RUU yang telah disepakati, di antaranya yakni, penambahan satu bab yakni BAB VIII A tentang pendanaan, perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat, menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru serta perubahan terhadap tujuh belas pasal.

“Catatan penting yang diberikan kepada Pemerintah setelah RUU ini diundangkan adalah Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini, agar semua elemen bangsa memahami atau mengetahui isi dari UU ini. Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Langkah Efektif 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut inisiatif perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 oleh DPR RI merupakan langkah yang efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.

“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini,” jelasnya. (Jim)