BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Nasional (UNAS) yang juga Peneliti Bidang Hukum BRIN, Ismail Rumadan, menegaskan penindakan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh berhenti pada 29 entitas penampung aliran dana. Korporasi pemberi suap juga layak ditetapkan sebagai tersangka dan Kejaksaan Agung perlu membuka penyidikan baru.
Ismail menilai fakta dalam surat dakwaan menunjukkan tindak pidana suap yang terstruktur dari puluhan korporasi swasta dan BUMN yang tidak dikenakan sanksi pidana korporasi.
“Fakta terjadinya tindak pidana suap yang menyeret eks Jampidsus ini tidak lepas karena korporasi pemberi dan penampung tidak dijerat pidana. Harus ada efek jera korporasi,” tegas Ismail menyikapi perkara korupsi yang menimpa eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (13/10/2026), di Jakarta.
Berdasarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah korporasi diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada Febrie bersama Don Ritto alias Idon melalui Kantor Hukum DR Law Firm dengan modus fee jasa hukum fiktif.
Di antaranya PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) dan PT Sumatraco Langgeng Abadi (SLA) yang menyetor Rp24,35 miliar untuk penanganan kasus impor garam. Kemudian PT Sinarmas Agro Rp3,2 miliar, PT Sinarmas Asset Management Rp2,31 miliar pada 2022-2023, Bandung Indah Gemilang 14 kali transaksi Rp558,9 juta, dan PT Kencana Cakra Rp500 juta.
Dakwaan juga mengungkap aliran Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP), pemasok batu bara PLTU Suralaya, serta Rp60 miliar, tanah dan bangunan di Jakarta Utara Rp77,07 miliar, dan tiga aset Hotel The Nyaman Bali Rp19,98 miliar dari Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) terkait kasus korupsi importasi tekstil 2018-2020. Jika ditotal mencapai Rp157,05 miliar, termasuk setoran Lebaran Rp600 juta.
“Secara hukum sangat memungkinkan korporasi pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi sudah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Ismail.
Ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, di mana korporasi dapat dipidana apabila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah pencegahan.
“Jika entitas tersebut terbukti difungsikan untuk menampung atau mengalirkan dana hasil kejahatan, maka ia tidak hanya sebagai alat, tapi pelaku korporasi yang terlibat aktif dalam skema kejahatan asal maupun pencucian uang,” ujarnya.
Ismail menegaskan dasar hukum penindakan korporasi pemberi dan penampung adalah Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Tipikor.
Menurutnya, Kejagung harus menerapkan prinsip follow the money dan follow the asset, bukan hanya follow the suspect.
“Penanganan korupsi dan TPPU modern tidak hanya berfokus pada memenjarakan orangnya, tetapi harus mengejar dan memulihkan kerugian. Memidanakan entitas penampung dan pemberi menutup celah penyembunyian aset,” katanya.
Ia menilai sanksi bagi korporasi bisa berupa denda hingga puluhan miliar, perampasan aset untuk negara, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi.
“Penindakan tegas terhadap korporasi pemberi suap memberikan pesan kuat bahwa sarana bisnis tidak dapat dijadikan tameng untuk menyuap aparat. Kejagung perlu buka penyidikan baru untuk korporasi-korporasi pemberi suap ke Febrie. Ini untuk membuktikan komitmen equality before the law dan transparansi internal,” pungkas Ismail. Oisa







