BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kerugian negara Rp37,35 miliar. Itu yang membuat penyidik Tipidkor Polda Metro Jaya menyisir sembilan lokasi sekaligus di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Penggeledahan besar-besaran itu dilakukan Kamis (17/9/2026), untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018-2019.
Sembilan titik digeledah. Mulai dari kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line di Jakarta Selatan, hingga sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.
“Untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Jumat (18/9/2026).
Hasilnya, penyidik menyita tumpukan barang bukti. Ada dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat.
Kasus ini bukan main-main. BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp37,35 miliar. Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.
Rinciannya, empat orang dari internal PT Telkominfra, satu dari PT Green Line Indonesia, dan satu dari PT Agro Wahana Bumi. Saat ini penyidik juga menelusuri aset para tersangka untuk pemulihan kerugian negara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan penyidikan berjalan profesional.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan akan kami sampaikan transparan,” katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan dengan asas praduga tak bersalah. (Kds)







