Pemerintah Perlu Memperkuat Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak secara Berimbang

by
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyoroti pentingnya evaluasi implementasi Coretax Administration System (CTAS) dan strategi penguatan penerimaan negara kini menjadi fokus utama pemerintah untuk memodernisasi administrasi perpajakan Indonesia di tahun 2026.

Menurutnya, transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah strategis, namun efektivitasnya harus diukur dari kemampuannya menjangkau sektor-sektor yang selama ini berada di area shadow economy.

Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi bawah tanah yang belum terjangkau sistem perpajakan masih menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak nasional.

“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata,” ujarnya dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Terkait capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026, Anis mengingatkan agar pemerintah tidak lengah terhadap potensi kendala teknis di lapangan. Ia menilai, stabilitas sistem, kemudahan penggunaan, serta kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor kunci agar implementasi Coretax tidak justru menghambat proses pelaporan wajib pajak.

Ia juga menekankan bahwa optimalisasi teknologi seperti Coretax dan CRM harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menekan potensi shortfall penerimaan di masa depan.

“Jangan sampai semangat reformasi justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anis juga menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta penghapusan tarif khusus. Ia menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, Anis menyoroti proyeksi konservatif dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3% pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya ketidakpastian fiskal, termasuk revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif oleh Fitch Ratings, harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Kondisi ini berpotensi memperlebar defisit anggaran yang diperkirakan berada di kisaran 2,9% dari PDB pada tahun 2026. Hal ini, menurutnya, menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk melakukan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif.

“Pemerintah perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara berimbang, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal kebijakan fiskal agar berpihak pada kepentingan rakyat dan mendorong kemandirian ekonomi nasional. Ia juga menekankan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjawab tantangan struktural, termasuk mempersempit tax gap dan memperluas partisipasi ekonomi formal secara berkelanjutan.

“Reformasi perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya. (jim)