Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 2.400 Butir Obat Keras dan Amankan 3 Tersangka

by
Barang Bukti 2.400 Butir Obat Keras yang berhasil Diamankan Polda Metro Jaya. FOTO: Humas PMJ

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di 2 Tempat yang berbeda dengan mengamankan 3 orang tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu (15/3/2026), Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 Butir Obat Keras

Selanjutnya, penangkapan kedua kembali mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) disebuah penggerebekan dirumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G.

Dengan demikian polisi berhasil mengamankan 3 orang Tersangka dan menyita 2.351 Butir Obat Keras Daftar G

“3 Orang pelaku yangberhasil kami amankan yang pertama saudara MI (18) diwilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis Depok,” kata Kanit 2 Subit 3 yakni Kompol Denny Simanjuntak lewat keterangannya.

“Barang bukti yang kami amankan Obat-Obatan dalam daftar G dan Psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 Butir dan uang Hasil penjualan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mako Ditresnakoba PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (FDL87)