Kemenhaj Sambut Baik Fatwa PP Muhammadiyah Terkait Kebolehan Pemindahan Penyembelihan Dam

by
Jemaah Haji Indonesia. FOTO: Humas Kemenhaj RI

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief sebagaimana keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, (15/3/2026).

Menurutnya, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.

Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.

Boleh Secara Syariat

Diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terbaru tentang pengalihan penyembelihan dam dari Tanah Suci ke Tanah Air. Muhammadiyah memandang praktik ini boleh dilakukan atau sah secara syariat.

Hal tersebut sebagaimana terlihat dalam dokumen fatwa yang ditandatangani di Yogyakarta pada 13 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, PP Muhammadiyah menyebut kebolehan penyembelihan dam di Tanah Air terikat dengan syarat tertentu terkait realitas penyembelihan dam di Tanah Suci saat ini.

“Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di Tanah Air,” bunyi dokumen fatwa tersebut.

Dalam menetapkan fatwa ini, PP Muhammadiyah menggunakan sejumlah dalil dalam Al-Qur’an dan hadits serta merujuk pendapat keempat mazhab fikih. Selain itu, kaidah fikih bahwa ketika sebuah hukum ditetapkan berdasarkan konteks kebutuhan tertentu, maka jika konteks tersebut berubah, penerapan hukumnya pun menuntut rekontekstualisasi.

“Hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di Tanah Suci. Namun, dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang,” bunyi dokumen tersebut. (Fadloli)