BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Richard Lee, sudah ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penahanan Richard Lee, jelas Budi, dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, usai sempat mangkir panggilan polisi sebelumnya.
Budi menjelaskan, penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Budi mengungkap, Richard Lee ditahan, bukan tanpa alasan. Dia tidak menghadiri panggilan tapi live TikTok pada hari yang sama.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Kombes Budi Hermanto.
Alasan lainnya, Richard Lee sempat mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Richard Lee diketahui sempat menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. (Kds)







