Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 dalam Proses Pengusulan Anggaran

by
Ilustrasi Guru Madrasah. FOTO: Website Kemenag.go.id

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Amien Suyitno memberikan penjelasan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025 yang belum dibayarkan pada periode Januari–Februari 2026. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan tahap pengusulan anggaran.

Amien menuturkan, sesuai ketentuan, anggaran untuk tunjangan profesi guru baru dapat diajukan setelah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dinyatakan selesai. Selama proses pembelajaran PPG masih berlangsung, penganggaran belum dapat dilakukan.

Untuk itu, guru yang saat 2025 masih menjalani pembelajaran dalam PPG, belum dapat diusulkan anggaran TPG nya.

“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” ucap Amien di Jakarta, Kamis (26/2).

Menurutnya, setelah para guru dinyatakan lulus PPG, Kementerian Agama baru mengajukan anggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai melalui mekanisme yang berlaku.

“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” jelasnya.

Amien menambahkan bahwa tidak ada kendala terkait hal ini. “Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, setiap anggaran pada prinsipnya diajukan pada tahun sebelumnya sehingga perlu ada penyesuaian ketika kelulusan PPG terjadi di penghujung tahun. “Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” tandasnya. (Tim/Kemenag.go.id)