BERITABUANA.CO, JAKARTA– Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu).
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.
Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.
Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.
“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji Raharjo sebagaimana keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Khazanah Fikih dan Fatwa Kontemporer
Puji menuturkan, kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.
Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.
Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.
Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.
Terkait hal ini, peran pemerintah mencakup tiga hal. Pertama, Regulator, yakni dengan memastikan adanya payung hukum yang jelas. Kedua, Fasilitator, yakni menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan, dan ketiga sebagai pelindung, dengan menjamin kepastian hukum serta kesesuaian syariah.
“Orientasi kami sederhana, jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,”ucap Puji Raharjo.
Tunggu Payung Hukum Nasional
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.
Namun, setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model resmi. Pertama, Model Institusional, melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.
Kedua, Model Partisipatif, yang memungkinkan jemaah atau masyarakat melaksanakan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.
Dua skema tersebut akan menjamin bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas.
Jika dua model skema tersebut dilakukan akan memiliki dampak pelayanan dan ekosistem ekonomi umat. Selanjutnya, tata kelola dam yang dilakukan di Tanah Air apabila dilaksanakan sesuai regulasi, diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan seperti pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan, penguatan ekonomi peternak lokal, Dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional. (Fadloli/Humas Kemenhaj RI).







