Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

by
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: KWP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MKMK disebut terbatas pada penegakan kode etik hakim konstitusi, bukan pada aspek administratif atau legalitas pengangkatan yang menjadi ranah hukum tata usaha negara.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Trubus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, MKMK memiliki fungsi utama menjaga dan menegakkan integritas serta kode etik hakim konstitusi. Namun, kewenangannya tidak mencakup pembatalan keputusan presiden yang bersifat administratif.

“Kalau yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, itu sudah masuk wilayah kebijakan tata usaha negara. Maka forum yang tepat untuk menguji adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MKMK,” ujar Trubus.

Trubus menegaskan, proses pengusulan hakim konstitusi oleh DPR merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang bersifat otonom. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip pemisahan kekuasaan mengharuskan setiap lembaga negara menjalankan fungsi sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, selama mekanisme dan prosedur internal DPR telah ditempuh sesuai aturan, maka keputusan tersebut sah secara kelembagaan.

“Kalau prosedur di DPR sudah dijalankan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, maka itu merupakan kebijakan institusional DPR. Lembaga lain tidak bisa serta-merta mengintervensi di luar kewenangannya,” katanya.

Polemik Adis Kadir dan Dinamika Demokrasi

Nama Adis Kadir menjadi sorotan publik karena disebut dalam gugatan yang mempersoalkan proses pengangkatan hakim MK. Sejumlah akademisi, termasuk kelompok yang mengatasnamakan 21 profesor, menyampaikan keberatan dan mendorong evaluasi.

Trubus menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik dan gugatan tetap disalurkan melalui jalur hukum yang tepat.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh Keppres, silakan menggugat ke PTUN. Karena Keppres adalah produk hukum administrasi negara. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa apabila yang dipersoalkan adalah pelanggaran etik hakim MK, maka MKMK berwenang memeriksa dan memutus dalam konteks etik, bukan membatalkan keputusan pengangkatan.

Isu Netralitas dan Latar Belakang Partai

Terkait sorotan terhadap latar belakang politik Adis Kadir yang berasal dari Partai Golkar, Trubus menyebut kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa setelah dilantik, hakim konstitusi harus bertindak sebagai negarawan, bukan representasi partai.

“Begitu menjadi hakim MK, yang melekat adalah sumpah jabatan dan tanggung jawab kenegaraan. Publik tentu menunggu sejauh mana hakim MK menunjukkan independensi dan kenegarawanannya,” katanya.

Perlu Revisi Regulasi Jika Ingin Perluas Kewenangan

Lebih lanjut, Trubus menyebut jika ada dorongan agar MKMK memiliki kewenangan lebih luas, termasuk menguji proses pengangkatan hakim konstitusi, maka hal itu harus melalui perubahan undang-undang.

“Tidak bisa kewenangan diperluas tanpa dasar hukum. Kalau memang ingin MKMK berwenang sampai pada aspek proses pengangkatan, maka regulasinya harus diubah terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, setiap lembaga memiliki “kamar” kewenangan masing-masing. Tanpa payung hukum yang jelas, intervensi antar-lembaga justru berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru.

Dalam konteks polemik yang berkembang, Trubus mengajak publik menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang tersedia. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum dan kepastian kewenangan lembaga negara harus tetap dijaga demi stabilitas demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

CALS Laporkan Adies ke MK

Untuk diketahui, sebelumnya, sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Adies ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan mendesak pencopotannya dari jabatan hakim konstitusi.

Perwakilan CALS Yance Arizona menyatakan laporan tersebut disertai permintaan agar MKMK menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap Adies Kadir. Laporan disampaikan langsung ke Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).

“Kami menyampaikan di dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan sanksi keras berupa pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance.

CALS menilai proses seleksi dan pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi sarat kejanggalan dan diduga melanggar prosedur yang diatur undang-undang.

Salah satu sorotan utama ialah perubahan calon hakim secara mendadak, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR.

“Pada 26 Januari proses itu dianulir, lalu secara tiba-tiba Pak Adies Kadir muncul sebagai calon tanpa melalui fit and proper test yang layak, tetapi kemudian disepakati DPR. Seakan-akan ada nuansa persekongkolan,” kata Yance.

Selain prosedur seleksi, CALS juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI yang dinilai berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Yance, tidak adanya jeda waktu antara jabatan Adies sebagai pimpinan DPR dan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi semakin memperbesar risiko konflik kepentingan, terutama dalam perkara pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.

“Kalau dalam konteks itu beliau tidak bisa memeriksa undang-undang yang melibatkan Partai Golkar, atau sengketa pilpres dan PHPU, lalu apa relevansinya beliau menjadi Hakim Konstitusi?” ujarnya. Tak hanya melapor ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yance, kasus ini bukan semata persoalan etik, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum. “Karena banyak ketentuan dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan dalam proses seleksi Hakim Konstitusi,” ucapnya.

Desakan dari kalangan akademisi ini menambah tekanan terhadap MKMK untuk menilai ulang proses pengangkatan Adies Kadir dan menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. (*/Kds)