BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati langkah darurat untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan tetap dibayarkan oleh negara, di tengah polemik penonaktifan jutaan kepesertaan.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul kegelisahan publik atas penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinilai berpotensi mengganggu hak dasar atas layanan kesehatan.
“Dalam tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Lebih dari sekadar solusi sementara, DPR dan pemerintah juga menyepakati agenda pembenahan struktural. Selama periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pengecekan ulang serta pemutakhiran data kategori desil masyarakat menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran. “DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara tepat sasaran dan berbasis data yang akurat,” ujar Dasco.
Kesepakatan lainnya menekankan peran aktif BPJS Kesehatan dalam komunikasi publik. DPR meminta agar BPJS tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan notifikasi langsung kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk segmen PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Rapat lintas sektor itu menghadirkan sejumlah pejabat kunci, antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Dalam forum tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan kebijakan reaktivasi otomatis sementara kepesertaan JKN selama tiga bulan. Usulan ini dimaksudkan sebagai jaring pengaman sambil pemerintah memvalidasi ulang data penerima bantuan, menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN.
Menurut Budi, dampak penonaktifan itu tidak bisa dianggap sepele. Dari total peserta yang kepesertaannya dicabut, sekitar 120 ribu orang tercatat memiliki riwayat penyakit katastropik. Selain itu, terdapat sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang sangat bergantung pada keberlanjutan layanan JKN.
Data tersebut memperkuat urgensi kebijakan sementara yang disepakati DPR dan pemerintah. Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan penataan ulang data bantuan sosial, negara dihadapkan pada dilema klasik antara efisiensi anggaran dan perlindungan hak dasar warga.
Tiga bulan ke depan akan menjadi periode krusial untuk membuktikan apakah pembenahan data mampu berjalan seiring dengan jaminan akses kesehatan bagi kelompok paling rentan. (Asim)







