Empat Petinggi OJK Susul Dirut BEI Mundur, Seluruh Fungsi Pengawasan Dipastikan Berjalan Aman

by
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. FOTO: RRI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Secara beruntun para petinggi Otoritas Jasa Keuangan kompak mengundurkan diri, Jumat (30/1/2026), menyusul Dirut BEI Iman Rachman pagi harinya. Terakhir Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan mundur, usai tiga koleganya mengumumkan perpisahan. Ini bentuk tanggung jawab moral atas gonjang-ganjing bursa menjelang akhir pekan ini.FOTO
Jumat petang Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan RI itu, setelah sorenya tiga petinggi OJK lainnya sudah lebih dahulu menyatakan pamit.
Pengumuman ini melengkapi kabar mengejutkan secara bertubi-tubi dari pasar modal Indonesia, sejak Jumat (30/1/2026) pagi, didahului oleh bos BEI yang pamit.
Seperti diketahui, tiga pejabat tinggi OJK menyatakan mundur per hari ini, Jumat, (30/1/2026). OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri itu disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Seperti sebelumnya OJK menyatakan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Kita berharap apa yang terjadi ini, sebagai bagian dari pendewasaan pasar modal kita, dan lebih jauh lagi performa perekonomian nasional agar lebih baik ke depan. (Osc).