BERITABUANA.CO, DEPOK – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum, menghadiri peresmian Gedung MTsN Pancoran Mas yang dirangkai dengan serah terima lahan dan bangunan tersebut.
Dalam sambutannya, Wamenag menyebut Wali Kota Depok Supian Suri sebagai Wali Kota Visioner, lantaran telah membangun serta langsung menyerahkan bangunan dan lahan MTsN Pancoran Mas tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag).
“Alhamdulillah melalui penyerahan ini, Wali Kota Depok Supian Suri sudah memberikan baktinya kepada bangsa dan negara, lewat partisipasinya dalam pendidikan di bidang keagamaan,” ujarnya.
Romo mengatakan, untuk mencapai Indonesia sejahtera yang bermartabat itu, ada dua hal yang paling penting yakni, sumber daya alam dan yang kedua sumber daya manusia (SDM).
Dengan adanya MTsN ini, tukasnya, Wali Kota Depok sudah menjalankan amanah dari Visi Misi Presiden Prabowo, juga mempersiapkan SDM menuju Indonesia emas 2045.
“Alhamdulillah di Kota Depok mendapat Kemanag mendapatkan bantuan dari Walikota yang visioner, walau baru satu tahun jadi Wali Kota, sudah membangun sarana pendidikan madrasah,” ungkapnya.
Menurut Romo, Itu adalah pemikiran cerdas. Artinya Wali Kota Supian Suri tidak berpikir hanya untuk hari ini, tapi berpikir untuk bangsa dan negara, untuk masa depan yang lebih baik.
“Ini adalah amal saleh yang luar biasa, orang-orang seperti inilah yang kata para ulama kita, yang bakal duluan ke surga,” imbuhnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, lantaran telah mengalokasikan anggaran untuk mebeleur MTsN tersebut.
Pasalnya, ia melihat banyak kepala daerah yang belum bisa memberikan anggarannya untuk membantu kemajuan madrasah.
Untuk madrasah, ia mengutarakan dari 514 kabupaten kota dan 38 provinsi, cuma ada 60 kurang lebih kepala daerah yang berani mengalokasikan langsung angka diAPBD nya, untuk operasional madrasah di daerahnya.
“Itu saya lakukan, dan sejak tahun 2014 sampai hari ini belum ada satu tindakan hukum apa pun yang di alamatkan kepada mereka yang mengalokasikan, itu berarti itu memang dibenarkan,” pungkasnya. (Rki)







