Aria Bima: Kodifikasi Hukum Pemilu Jadi Kunci Penataan Demokrasi Indonesia

by
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menilai kodifikasi hukum pemilu merupakan langkah paling rasional dan strategis untuk menata masa depan demokrasi Indonesia. Menurut dia, penyatuan seluruh aturan pemilu dalam satu undang-undang komprehensif dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dirasakan masyarakat.

Aria Bima mengatakan, kompleksitas regulasi pemilu yang tersebar di banyak undang-undang kerap menimbulkan kebingungan, ketidakpastian hukum, hingga ekses sosial dan politik. Karena itu, kodifikasi dinilai bukan sekadar pilihan teknis legislasi, melainkan kebutuhan mendasar dalam penguatan sistem demokrasi.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa kodifikasi dipandang sebagai jalan paling masuk akal? Karena ada lima alasan utama yang saling terkait dan menentukan arah masa depan demokrasi kita,” ujar Aria Bima, Selasa (20/1/2026).

Alasan pertama, kata dia, adalah untuk mengakhiri tumpang tindih aturan pemilu. Selama ini, banyaknya perubahan norma dan perbedaan tafsir antiregulasi justru membingungkan publik dan penyelenggara pemilu.

“Kita harus mengatasi tumpang tindih aturan yang membingungkan rakyat. Kodifikasi memberi kesempatan menata semuanya dalam satu rumah hukum yang utuh agar arah penyelenggaraan pemilu lebih pasti,” kata Aria Bima.

Alasan kedua berkaitan dengan penataan ulang pembagian tugas dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan kodifikasi, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bekerja dalam kerangka yang lebih stabil dan konsisten.

“Kodifikasi memungkinkan pembagian tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu ditata ulang agar bekerja dalam sistem yang stabil,” ujarnya.

Alasan ketiga, lanjut Aria Bima, adalah untuk mengurangi berbagai ekses pemilu yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat, baik secara sosial, politik, maupun administratif. Menurut dia, penyatuan aturan dari hulu ke hilir akan memudahkan pengawasan dan menjaga kualitas suara rakyat.

“Ketika aturan berada dalam satu rumah hukum yang jelas, celah-celah persoalan bisa ditutup. Pengawasan lebih mudah, proses lebih tertib, dan suara rakyat lebih terjaga,” kata dia.

Alasan keempat menyangkut perlunya penyelarasan undang-undang pemilu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selama ini, sejumlah putusan MK dinilai belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum pemilu.

“Kita harus menyelaraskan kembali undang-undang dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Aria Bima.

Adapun alasan kelima berkaitan dengan ritme dan desain pemilu. Aria Bima menilai model pemilu serentak dengan beban lima surat suara justru berpotensi menurunkan kualitas demokrasi karena terlalu rumit dan melelahkan bagi pemilih maupun penyelenggara.

“Pemilu nasional dengan lima surat suara sangat kompleks, prosesnya panjang, perhitungannya melelahkan, dan kebutuhan logistiknya luar biasa besar,” katanya.

Ia membandingkan dengan pemilu daerah yang hanya menggunakan dua surat suara dan dinilai lebih rasional untuk dikelola. Menurut Aria Bima, jika seluruh tahapan dipaksakan berjalan serentak, beban akan menumpuk dan kualitas proses demokrasi berisiko tergerus.

Aria Bima menegaskan, kodifikasi hukum pemilu bukan hanya soal efisiensi regulasi, melainkan juga bentuk keberpihakan negara pada kualitas demokrasi dan perlindungan suara rakyat. Ia memastikan Komisi II DPR RI akan terus mendorong pembahasan serius agar kodifikasi benar-benar menjadi fondasi demokrasi yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. (Asim)