November 2025, Realisasi Penerimaan Pajak di NTT Capai 61,8 Persen dari Target APBN

by
Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Heru Budi. (ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Realisasi penerimaan pajak Provinsi NTT hingga November 2025, tercatat mencapai 61,8 persen, dari target APBN 2025.

Demikian diungkapkan Kanwil DJP Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Heru Budhi Kusumo di Aula Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur Lantai III Gedung Kauangan Negara Kupang (24/12/2025).

“Penerimaan pajak terbesar masih ditopang oleh dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.006,55 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp623,98 miliar,” ujar Heru Budi.

Disamping itu, jelas Heru Budi, tiga jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah PPN Dalam Negeri (31,9 persen), PPh Pasal 21 (20,75 persen), dan PPh Badan (16,12 persen).

“Penerimaan pajak bulan November 2025 didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp32,95 miliar,” tegas dia.

Capaian terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatat kinerja tertinggi dengan realisasi 170,1 persen, diikuti PPh Badan sebesar 110,3 persen, sementara PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan capaian kumulatif 35 persen.

Berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak hingga November 2025 didominasi oleh Administrasi Pemerintah (48,55 persen), Perdagangan (18,98 persen dan Jasa Keuangan (12,86 persen), dengan total kontribusi mencapai 80,4 persen,
dari penerimaan pajak NTT.

“Pada bulan November 2025, sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp176,63 miliar, terutama berasal dari PPN Dalam Negeri. Pemerintah terus melakukan upaya ekstra dalam optimalisasi penerimaan untuk fiskal yang sehat dan responsif,” urainya.

Diakui Heru Bdi, kepatuhan Wajib Pajak terus menunjukkan tren positif. Jumlah SPT yang disampaikan hingga November 2025 mencapai 195.756 SPT, mengalami peningkatan 0,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penyampaian SPT Tahunan telah melampaui target dengan capaian 113,68 persen, serta tumbuh 6,64 persen (y-o-y) dibandingkan tahun 2024.

“Menyongsong implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026, DJP menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi,” imbau Heru Budi.

Dikatakan Heru Budi, mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.

Demi meneguhkan sistem pajak digital yang transparan dan berkeadilan yang merupakan bagian dari transformasi Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan Simulator Coretax melalui https://spt-simulasi.pajak.go.id sebagai sarana edukasi. Terhadap penipuan yang mengatasnamakan Coretax, DJP mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hanya mengakses layanan resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Laporkan setiap situs mencurigakan melalui aduankonten.id.

Di tengah tekanan di Pendapatan Negara, Belanja Negara tumbuh untuk mendukung perekonomian.

Kanwil DJP Nusa Tenggara berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah. (*/iir)