BERITABUANA.CO, BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja reses ske kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) guna memantau kinerja penegakan hukum di Banua. Kedatangan legislator senior ini diterima langsung oleh Kajati Kalsel, Tyas Widiarto, S.H., M.H., didampingi jajaran, termasuk perwakilan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe Bakar memberikan apresiasi sekaligus dorongan kuat terhadap langkah-langkah pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah masif dilakukan oleh jajaran Kejati Kalsel. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari beratnya hukuman fisik bagi pelaku.
Habib Aboe Bakar menegaskan, “paradigma penegakan hukum tipikor saat ini harus bergeser pada aspek pemulihan ekonomi negara,”paparnya.
“Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya fokus pada pemidanaan atau menghukum badan saja. Kita harus mendorong Kejati Kalsel untuk lebih memaksimalkan recovery asset. Kerugian negara harus dikembalikan secara maksimal agar manfaatnya kembali dirasakan oleh rakyat,” tegas politisi senior PKS tersebut.
Merespons dorongan tersebut, Kajati Kalsel Tyas Widiarto memaparkan sejumlah perkara besar yang kini menjadi atensi publik. Salah satu yang mencolok adalah penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bangun Banua.
“Saat ini kami sedang menangani perkara PT Bangun Banua yang menjadi perhatian luas. Tim penyidik terus bergerak, bahkan beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut,” jelas Tyas Widiarto.
Senada dengan Kajati, perwakilan bidang Pidsus, Dwianto P, menambahkan bahwa upaya recovery asset telah menjadi prioritas utama. Ia mencontohkan keberhasilan Kejati Kalsel dalam menangani perkara PT ADCL.
“Kami berkomitmen melakukan pemulihan aset semaksimal mungkin. Sebagai bukti, dalam penanganan perkara PT ADCL, tim penyidik kami telah berhasil merecovery kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Capaian ini menjadi standar bagi penanganan kasus-kasus besar lainnya,” ujar Asisten Pidsus.
Habib Aboe Bakar berharap konsistensi Kejati Kalsel dalam upaya follow the money atas kejahatan tipikor akan dampat membantu kebutuhan keuangan pemerintah. ***







