KemenP2MI Teken 13 MoU dan 5 PKS, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Lintas Sektor

by
KemenP2MI menggelar 13 MoU dan 5 PKS dengan 14 mitra strategis. (Foto: Humas KemenP2MI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menandatangani 13 Nota Kesepahaman (MoU) dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 mitra strategis sebagai upaya memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh.

Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Aula Abdurrahman Wahid, Kantor KemenP2MI, Jakarta, Senin kemarin (15/12/2025). Langkah ini menjadi wujud komitmen negara membangun sinergi lintas sektor dalam melindungi sekaligus meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia.

Sebanyak 14 mitra strategis yang terlibat berasal dari unsur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga fasilitas kesehatan. Mereka antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Politeknik Negeri Kupang, Universitas Brawijaya, Universitas Tadulako, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Universitas Al-Azhar Mataram, Universitas Syiah Kuala Aceh, Institut Teknologi Bandung (ITB), STIKES Budi Luhur Cimahi, LPK Bahana Inspirasi Muda, Majelis Alumni Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), serta Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan.

Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan pekerja migran dari hulu ke hilir, sekaligus meningkatkan kualitas dan keterampilan calon pekerja migran agar mampu bersaing di pasar kerja global.

Pelindungan Pekerja Migran Prioritas Negara

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa isu pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Penandatanganan MoU lintas kementerian dan mitra strategis ini menunjukkan kepedulian negara terhadap nasib pekerja migran Indonesia, sekaligus menjadi dasar penguatan pembinaan dan pelindungan yang lebih terarah,” ujar Mukhtarudin.

Ia menyoroti kerentanan pekerja migran yang bekerja di luar negeri bukan semata untuk kepentingan ekonomi negara, melainkan demi keberlangsungan hidup dan masa depan keluarga mereka.

“Pekerja migran harus dipandang sebagai manusia bermartabat yang memiliki hak, bukan sekadar komoditas tenaga kerja,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin menjelaskan, peningkatan status kelembagaan dari badan menjadi kementerian merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengelola dan melindungi pekerja migran secara lebih komprehensif.

“Pelindungan tidak hanya soal dampak ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga para pekerja migran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan tidak semata berorientasi pada profit, melainkan mengedepankan tanggung jawab kemanusiaan.

“Negara harus hadir memastikan pekerja migran memperoleh pekerjaan layak, pendampingan hukum, dan pelindungan yang memadai,” tutur Mukhtarudin.

Menurut dia, fokus utama kebijakan KemenP2MI ke depan mencakup pelindungan menyeluruh dari pra-penempatan hingga pasca-kembali, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi dan pelatihan.

“Pekerja migran harus diposisikan sebagai instrumen pembangunan yang dilindungi dan diberdayakan,” katanya.

Mukhtarudin juga menekankan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan untuk program konkret, khususnya digitalisasi layanan dan pengawasan konten ilegal yang kerap menjerat calon pekerja migran.

Komdigi Perkuat Pelindungan dari Ancaman Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan komitmen penuh kementeriannya untuk melindungi pekerja migran dari ancaman di ruang digital, terutama penipuan lowongan kerja ilegal.

“Pekerja migran adalah pejuang devisa dengan kontribusi remitansi yang besar. Tahun sebelumnya, remitansi mencapai sekitar Rp250–253 triliun dan diproyeksikan terus meningkat,” ujar Meutya.

Ia menyebutkan, hingga Desember 2025, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 300 aduan penipuan terkait pekerja migran, terutama melalui media sosial.

“Dengan MoU ini, kami berharap penguatan kanal pelaporan dan percepatan penurunan konten ilegal dapat dilakukan lebih efektif,” kata Meutya, seraya menyinggung visi “3T”: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.

Dukungan BUMN

Wakil Kepala Badan Pengatur BUMN Tedi Bharata menilai pekerja migran sebagai aset bangsa yang harus dilindungi agar dapat bekerja secara aman dan kembali ke Tanah Air dengan selamat.

“Kami mendukung penuh program ini. Harapannya, ilmu dan pengalaman yang diperoleh di luar negeri dapat ditularkan saat mereka kembali ke Indonesia,” ujar Tedi.

Penandatanganan MoU dan PKS dengan 14 mitra strategis ini diharapkan menjadi tonggak penguatan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik, sejalan dengan prinsip kehadiran negara bagi warganya di mana pun berada. (Ery)

No More Posts Available.

No more pages to load.