Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Perketat Aturan Penangkapan dan Penggeledahan

by
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memperketat syarat penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Ia membantah anggapan sebagian kelompok masyarakat yang menilai Pasal 5 KUHAP baru sebagai “pasal karet” yang memungkinkan aparat menangkap siapa pun dengan mudah.

Menurut Habiburokhman, seluruh bentuk upaya paksa tetap mensyaratkan prosedur ketat dan tidak dapat diterapkan secara sembarangan. “Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan bahkan lebih ketat daripada KUHAP lama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Politikus Partai Gerindra ini menepis narasi yang berkembang di publik bahwa penyelidik dapat langsung melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, atau penahanan terhadap tindak pidana yang belum terkonfirmasi. Penjelasannya, tindakan tersebut hanya bisa dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

“Penangkapan dan penahanan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan,” kata dia. Ketentuan itu, lanjutnya, disusun untuk menjawab keterbatasan jumlah penyidik, sehingga penyelidik dapat membantu pelaksanaan upaya paksa dengan tetap berada dalam kendali penyidik.

Habiburokhman juga membantah klaim bahwa metode pembelian terselubung (undercover buying) dapat diterapkan pada semua tindak pidana. Ia menegaskan teknik itu hanya berlaku untuk investigasi khusus terkait narkoba dan psikotropika. “Pasal 16 tidak menyebutkan penyamaran untuk semua tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, tudingan bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif tanpa izin hakim juga tidak benar. “Upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” kata Habiburokhman. (Asim)