Revisi KUHAP: Penyidik Bisa Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan dalam Situasi Mendesak

by
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan baru dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan terhadap benda bergerak tanpa perlu menunggu izin ketua pengadilan negeri apabila situasinya dinilai mendesak. Aturan ini disepakati dalam rapat panitia kerja pada Kamis lalu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan penyitaan tanpa izin tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Kendati demikian, penyidik tetap wajib melaporkan tindakan itu kepada ketua pengadilan negeri paling lambat lima hari kerja.

“Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan,” ujar Edward, Sabtu (15/11/2025).

Berbagai kondisi ditetapkan sebagai keadaan mendesak, seperti lokasi perkara yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi tersangka menghilangkan barang bukti, benda yang mudah dipindahkan, ancaman terhadap keamanan nasional atau keselamatan seseorang, hingga situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Setelah laporan diajukan, ketua pengadilan negeri wajib memberikan keputusan dalam dua hari, baik berupa persetujuan maupun penolakan. Dengan demikian, proses penyitaan hingga keluarnya penetapan pengadilan dibatasi maksimal tujuh hari kerja.

Dalam Pasal 112B RKUHAP, DPR dan pemerintah juga mengatur mekanisme jika pengadilan menolak memberikan izin. Penolakan harus disertai alasan, dan penyidik hanya dapat mengajukan kembali permohonan satu kali terhadap benda yang sama.

Edward menambahkan, apabila permohonan tetap ditolak, hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. Penyidik juga wajib mengembalikan benda tersebut kepada pemilik atau pihak yang menguasainya paling lambat tiga hari setelah menerima penetapan penolakan. (Ery)