Putusan MK Anggota Polri yang Menduduki Jabatan di Luar Polri harus Mengundurkan Diri, Legislator: Wajib Dipatuhi

by
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lalo. (Foto: KWP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lalo meminta Polri mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana putusan MK itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.

Hal itu diungkapkan Rudianto dalam merespon putusan MK RI tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002.

Dia berpandangan bahwa Polri wajib menghormati dan melaksanakan putusan yang dimaksud. Putusan tersebut adalah menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.

“Menurut hemat saya Polri ya harus menghormati dan melaksanakan putusan MK itu,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis(13/11/2035).

Menurut Rudianto , semangat putusan MK adalah menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian. Karena itu, pejabat Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya wajib melepaskan status kepegawaiannya.

“Ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, jangan malah statusnya masih polisi tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut,” kata Rudal.

Legislator Nasdem asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, setiap lembaga negara tanpa kecuali harus tunduk pada konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau itu menjadi putusan Mahkamah Konstitusi maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28 ya,” tutup Rudal.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo hari ini.

Dengan demikian, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata. (Asim)