Jelang Nataru, Ditjen Perhubungan Laut Pastikan Kelaiklautan Kapal Penumpang

by
Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memeriksa sebuah kapal yang akan digunakan untuk angkutan nataru. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan sejak 1 November 2025 memulai pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal penumpang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menyambut masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud menyatakan bahwa kegiatan uji petik atau ramp check ini adalah prioritas utama untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang akan beroperasi selama periode Nataru berada dalam kondisi prima (laiklaut).

“Langkah ini merupakan komitmen Ditjen Hubla untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026,” ungkapnya melalui Kabag Humas dan Umum Ditjen Hubla, Heri Junaedi Bakhri kepada beritabuana.co di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, keselamatan pelayaran adalah harga mati, mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026. “Kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” ujar Dirjen Masyhud.

Ia menegaskan, setiap kapal yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian (deficiency), baik minor maupun mayor, wajib segera melakukan perbaikan. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, dalam hal pemeriksaan kategori temuan dibagi menjadi dua cluster, yaitu Minor Deficiency atau temuan hasil pemeriksaan yang tidak membahayakan secara langsung dan Major Deficiency atau temuan yang membahayakan secara langsung keselamatan jiwa di laut, pencemaran lingkungan maritim dan muatan.

“Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” tandas Dirjen Masyhud.

Namun demikian, lanjutnya, jika didapati temuan mayor, maka wajib dilakukan perbaikan segera sebelum kapal diizinkan untuk beroperasi kembali. Hal ini demi kepentingan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

Lokasi Uji Petik

Dirjen Masyhud mengemukakan, Ditjen Hubla juga telah membentuk Tim Uji Petik yang dipimpin Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, akan melakukan pemeriksaan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang untuk memastikan UPT di daerah melaksanakan uji petik sesuai standar yang ditetapkan, yakni pada 15 lokasi pelabuhan di Indonesia, meliputi Pelabuhan Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke dan Muara Angke.

“Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026. Karena dengan prinsip ‘Zero Compromise for Safety dan Don’t Bend the Rule’, Ditjen Hubla senantiasa mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan,” pungkasnya. (Yus)