Kemenhub Kembali Fasilitasi Asuransi Kematian Pelaut Saat Bekerja di Kapal

by
Saat penyerahan asuransi kepada ahli waris pelaut, almarhum Agustin Eri Wibowo. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memiliki peran dalam memfasilitasi penyerahan asuransi dan santunan kematian kepada ahli waris pelaut/awak kapal Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di kapal.

“Pemerintah mengatur dan mengawasi hubungan kerja antara pelaut/awak kapal dengan perusahaan pelayaran, serta memastikan pelaut/awak kapal mendapatkan hak-haknya dan perlakuan yang adil. Hal ini merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia dengan memperjuangkannya,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin kepada beritabuana.co di Kemenhub, Rabu (12/11/2025).

Dikatakan, adapun dalam tiga bulan terakhir, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah memfasilitasi beberapa penyerahan asuransi dan penjemputan jenazah pelaut Indonesia, yakni penyerahan asuransi kepada ahli waris pelaut Indonesia atas nama Agustin Eri Wibowo yang meninggal saat bekerja di kapal G. SWAN berbendera Panama pada 19 Mei 2025. Penyerahan asuransi ini diberikan oleh PT. Jasindo Duta Segara kepada istri almarhum selaku ahli waris sebesar Rp2.626.009.344 di Kemenhub Jakarta.

Selain itu, PT. Jasindo Duta Segara juga menyerahkan asuransi kepada ahli waris pelaut yang meninggal dunia pada 5 Juni 2025 saat bekerja di kapal HL. Samcheonpo sebesar USD116.229. Penyerahan asuransi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) PT. Jasindo Duta Segara.

Penyerahan Asuransi juga diberikan kepada pelaut/awak kapal yang bekerja di kapal MT Ardmore berbendera Liberia atas nama Almarhum Subandi, meninggal pada 30 Maret 2025 di RS Muhammadiyah Lamongan. Adapun santunan yang diberikan sebesar USD186.085 atau setara dengan Rp3.102.781.290.

Selain penyerahan asuransi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga memfasilitasi pemulangan jenazah pelaut Indonesia atas nama Ilham Amirul Soleh yang mengalami kecelakaan kerja di kapal JIN FENG NO. 998 dari Manning Agency PT. Mutiara Jasa Bahari dari Shanghai Republik Rakyat Tiongkok.

Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dan tiba di Terminal Kargo Internasional Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (30/9/2025). Turut hadir pada penjemputan jenazah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia.

Samsuddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga pelaut dan berterima kasih kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi oleh keluarga almarhum. “Kami sampaikan terima kasih atas dedikasi almarhum sebagai pelaut Indonesia, juga apresiasi kepada perusahaan pelayaran yang telah memenuhi hak-hak pelaut dengan memberikan asuransi dan santunan kematian,” ujarnya.

“Kementerian Perhubungan hadir untuk memfasilitasi kepulangan pelaut yang meninggal saat bekerja di kapal. Hal tersebut menjadi salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak pelaut yang mengalami musibah/sakit/kecelakaan saat bertugas,” pungkas Samsuddin. (Yus)