Pelaku Peledakan SMAN 72, Bukan Teroris, Tapi Anak yang Tak Memiliki Lawan Curhat

by
Keterangan pers resmi terkait kasus peledakan di SMAN 72. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Densus 88 memastikan bahwa ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), pelaku peledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara bukanlah teroris dan bukan tindak pidana teroris, tapi murni tindak pidana umum.

“Densus 88 melakukan cek terkait dengan jaringan teror baik itu global, regional maupun domestik, sampai dengan saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH, jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” kata PPID Densus 88 Anti Teror Polri ⁠AKBP Mayndra Eka Wardhana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Hal lain yang memastikan bukan terus, tambah Mayndra, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang didapat dari para saksi yang kemudian dicek oleh Densus 88, tidak menemukan unsur teroris.

“Jadi tidak ada kaitan dengan jaringan apa pun sehingga dalam analisa Densus 88 kejadian ini belum termasuk tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Mayndra.

Terkait, nama tokoh yang tertulis dalam senjata airsoft gun milik pelaku — adalah merupakan memetic violence. Pelaku disebut hanya menirukan, bukan termasuk dalam jaringan tertentu.

“Jadi kalau dalam komunitas kekerasan ada istilah memetic violence daring. Kalau rekan rekan lihat dalam senjata airsoft gun ditulis nama tokoh maupun ideologi yang berkembang, akan tetap yang bersangkutan hanya melakukan peniruan saja, karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” ujarnya.

Tidak Punya Teman Curhat

Hal lainnya, diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin,  di tempat yang sama — bahw pelaku ABH merasa sendiri dan tidak punya tempat untuk berkeluh kesah. Kondisi itu dirasakan pelaku baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

“Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata Iman Imanuddin.

“Dorongannya, di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri, maupun di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Temuan ini juga menjadi perhatian polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Ini yang menjadi perhatian kami juga bersama dengan KPAI untuk menyikapi hal tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Siswa Pelaku peledakan saat ini sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).

Peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah salat Jumat. Diketahui, ada 96 orang yang menjadi korban ledakan. (Kds)