Adies Kadir Lega, Golkar Aktifkan Lagi Sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI

by
Politikus Partai Golkar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029. (Foto : dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Politikus Partai Golkar Adies Kadir kini lega dan bisa tersenyum. Kedudukannya sebagai anggota DPR RI dan sebagai Wakil Ketua DPR RI kembali diraih setelah dia sempat disanksi bulan Agustus lalu dengan dinonaktifkan gara-gara pernyataannya terkait soal penghasilan yang diterima oleh anggota DPR RI termasuk soal tunjangan perumahan. Dia salah ngomong atas hal ini.

Diaktifkannya kembali Adies Kadir disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji. Keputusan mengaktifkan Adies sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kemarin.

“Sesuai dengan aturan kami akan menindaklanjuti keputusan MKD,” kata Sarmuji, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sarmuji pun yakin keputusan MKD untuk mengembalikan Adies Kadir menjadi anggota DPR aktif akan disambut baik konstituen di daerah pemilihan (dapil)nya.

“Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan keputusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan keputusan MKD,” kata Sarmuji.

. Seperti diketahui, MKD DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kelimanya sebelumnya diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dalam putusan itu menyatakan, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali. (Asim).