BERITABUANA.CO, JAKARTA – Permohonan pengunduran diri Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, resmi ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Penolakan MKD ini menurut Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, keputusan MKD DPR tepat karena tak ada pelanggaran etis yang dilakukan Sara.
Bawono, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025), menilai isu yang berkembang seolah Sara telah mengeluarkan keterangan tidak peka dan tidak sensitif terhadap perasaan publik sebelum mengundurkan diri, halĀ dalam sebuah siniar diletakkan di luar konteks, sehingga memunculkan pemahaman keliru.
“Hal penting lain juga menjadi bagian pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR RI guna menolak pengunduran diri tersebut adalah aspirasi keinginan luas konstituen Sara Djojohadikusumo di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III agar wakil pilihan mereka tetap berkiprah di DPR RI mempejuangkan aspirasi mereka,” ucap Bawono.
Bawono juga menilai putusan MKD bebas dari intervensi eksekutif, meski Sara merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto. Status Sara tersebut dinilai tidak menjadi faktor penentu keputusan MKD.
“Bila kehilangan seorang legislator perempuan dengan kapasitas baik mumpuni dalam memahami isu sosial dan juga perempuan seperti Sara Djojohadikusumo, maka akan menjadi sebuah kerugian bagi publik secara luas dan juga untuk DPR RI secara khusus,” imbuhnya.
Sara Gerindra diketahui sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. MKD DPR memutuskan Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis (30/10). Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR. (Kds)





