BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang menampar murid karena ketahuan merokok sedang viral di media sosial. Bahkan, kasus ini berbuntut panjang, karena orang tua siswa tersebut melaporkan kepala sekolah ke kepolisian.
Sayangnya, langkah orang tua itu dinilai tidak tepat karena masih ada mekanisme internal satuan pendidikan untuk menyelesaikannya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani berpendapat, tindakan orang tua siswa yang melaporkan kasusnya ke polisi karena anaknya didisiplinkan akibat merokok di sekolah bukan langkah yang bijak. Masih bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal satuan pendidikan.
Menjawab wartawan di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis(16/10/2025), Lalu Hadrian mengatakan, sekolah memiliki tata tertib, dewan guru, serta komite sekolah yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah secara edukatif dan proporsional.
Oleh karenanya, legislator dari Fraksi PKB ini menilai pelibatan aparat penegak hukum sejak awal justru dapat memperkeruh suasana, menimbulkan ketegangan antara pihak sekolah dan orang tua, serta memberi dampak psikologis pada siswa lainnya.
“Apalagi setelah itu para siswa justru melakukan mogok sekolah dan menuntut kepala sekolah dicopot,” kata Hadrian.
Dia juga mengingatkan terkait peraturan larangan merokok di sekolah yang tercantum dalam Permendikbud 64 Tahun 2015. Regulasi tersebut menetapkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan rokok, seperti merokok, menjual, memproduksi, dan mempromosikan, dilarang keras di area sekolah. Hal ini mencakup siswa, guru, pegawai, dan tamu yang datang ke lingkungan sekolah.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan sehat dan bebas dari asap rokok yang dapat berdampak negatif pada kesehatan siswa, guru, dan staf, serta lingkungan belajar.
“Intinya, sekolah, terutama kepala sekolah, sebenarnya memiliki tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah dan tidak bekerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Namun begitu, Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga menolak tegas adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Terlebih, larangan adanya kekerasan jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Beleid itu melindungi siswa dari tindakan kekerasan dan memastikan bahwa sekolah tidak menerapkan kebijakan atau tindakan yang melanggar hak peserta didik.
“Kami, tentu menyesalkan kepala sekolah yang menampar siswa yang merokok tersebut meskipun pendisiplinan memang tetap harus dijalankan oleh guru. Harusnya ada cara lain selain menampar,” katanya.
Di sisi lain, ia berharap Kepala Daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan tidak serta-merta menonaktifkan Kepala Sekolah yang tengah menghadapi persoalan seperti itu. (Asim)







