Komisi VII: Dunia Industri Jangan Abaikan Lingkungan

by
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim. (Foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengingatkan agar dunia industri memperhatikan persoalan lingkungan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Peraturan yang akan berlaku pada 23 Januari 2026 itu, mencakup tiga aspek, yakni infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri. Ketiga aspek itu nantinya dinilai dan diakreditasi oleh Komite Kawasan Industri.

“Kita tentu tidak hanya berharap peningkatan daya saing industri dan investasi nasional tapi juga persoalan lingkungan hidup harus tetap menjadi perhatian serius,” kata Chusnunia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, (15/10/2025).

Legislator dari Fraksi PKB itu mengatakan meskipun aspek pengelolaan lingkungan telah diatur dalam Permenperin, tapi dalam praktiknya seringkali persoalan lingkungan terabaikan.

Berdasarkan data, kata dia, saat ini Indonesia memiliki 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi, dengan total luas lahan mencapai 97.345,4 hektare dan tingkat okupansi lahan mencapai 58,19 persen, serta total tenant kawasan industri sebanyak 11.970 perusahaan.

Dia pun tak menampik bahwa keberadaan kawasan industri berpengaruh positif terhadap kinerja perekonomian nasional, meningkatkan investasi, dan menyerap tenaga kerja. Kawasan industri dan tenant-nya, kata dia, berkontribusi 9,3 persen terhadap PDB serta menyumbang 0,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun, Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II itu mengungkapkan bahwa persoalan utama lingkungan hidup dalam pembentukan kawasan industri meliputi pencemaran air, udara, dan tanah akibat limbah dan emisi industri, serta penggunaan sumber daya alam yang berlebihan.

“Masalah lainnya adalah potensi kerusakan ekosistem, dampak sosial seperti kesenjangan, dan masalah lalu lintas di sekitar kawasan industri, karenanya diperlukan penegakan regulasi ketat dan penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi solusi krusial untuk mengatasi persoalan,” kata dia.

Dia pun mengingatkan bahwa kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, melainkan juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, Chusnunia menyebut kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar semangat dan tujuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dapat diwujudkan,” katanya. (Jim)