BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi IX DPR RI sedang menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. RUU ini adalah tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .
Menurut anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, revisi UU Ketenagakerjaan harus seimbang dan mampu melindungi pekerja serta mendorong keberlanjutan usaha.
Karena itu, pembahasannya pun harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
“RUU Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh sebab itu, setiap usulan dari serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah perlu dipertimbangkan secara proporsional agar melahirkan regulasi yang berkeadilan,” kata Netty kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Legislator PKS ini menekankan pentingnya upah layak dan kesejahteraan pekerja, seperti memberikan pesangon sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja.
“Prinsip upah layak harus menjadi perhatian, namun dalam implementasinya perlu memperhitungkan kondisi ekonomi nasional dan daya saing industri,” katanya.
Ia menekankan, formulasinya perlu dibuat adil, realistis, dan dapat dijalankan tanpa membebani pekerja maupun pelaku usaha. Selain itu, kata Netty, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai jaminan perlindungan pekerja harus diperkuat agar dapat memberi layanan yang lebih luas, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja.
“RUU ini diharapkan bisa menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan semua pihak secara adil dan bukan malah jadi sumber konflik. Regulasi yang baik harus menjaga hak pekerja sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang,” kata Netty Prasetiyani Aher.
Komisi IX DPR RI yang diberi tugas menggodok RUU ini tengah aktif menyerap aspirasi, masukan dari pekerja dengan mengadakan rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan sejumlah organisasi atau serikat pekerja. Aspirasi dan masukan antara lain terkait soal
sistem kerja, upah, hingga jaminan profesi. (Asim)





