BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Wacana ini mencuat lantaran fungsi kementerian dinilai hanya sebagai regulator, sementara peran operasional banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menteri Sekretaris Negara (Menesneg) Prasetyo Hadi mengatakan opsi tersebut tengah dibahas usai Presiden Prabowo Subianto mencopot Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN pekan lalu dan menunjuk Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (23/9/2025).
Prasetyo menegaskan, kajian masih berjalan, termasuk soal dampaknya bagi pegawai Kementerian BUMN. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tetap efisien tanpa merugikan aparatur yang sudah berdinas.
“Itu bagian dari yang nanti kita bahas. Apapun opsinya, harus terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan BUMN kita. Kalau ada implikasi bagi pegawai, itu juga dipikirkan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah ini juga menunggu penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN.
Dalam pembahasan di DPR, fraksi-fraksi disebut telah memberi sejumlah masukan, mulai dari isu rangkap jabatan hingga tata kelola BUMN. Pemerintah berharap revisi beleid tersebut bisa rampung dalam waktu dekat. (Ery)