Masyarakat Aceh Desak PKS Pecat Ghufran Zainal Abidin Usai Putusan DKPP

by
Sejumlah massa perwaikan Aceh berunjuk rasa di kantor DPP PKS. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Perwakilan masyarakat Aceh mendatangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasar Minggu, Jakarta, Senin (22/9/2025). Mereka menuntut partai segera mencopot Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ghufran Zainal Abidin, yang diduga terlibat praktik kecurangan pada Pemilu 2024.

Tuntutan itu merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 yang menyatakan adanya pemindahan suara dari calon legislatif (caleg) PKS lain kepada Ghufran. “Fakta ini bukan gosip politik. Ini sudah diputuskan lembaga resmi negara,” ujar juru bicara aksi, Andre Hamka.

Andre dalam orasinya menegaskan bahwa PKS tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, ketidakadilan yang terbukti melalui mekanisme hukum resmi harus dilawan. “Hari ini kita berdiri bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk membela kedaulatan rakyat dan keadilan demokrasi,” katanya.

Massa aksi mendesak DPP PKS mengambil langkah tegas dengan memecat Ghufran dari keanggotaan partai sekaligus mendorong pencopotannya dari kursi DPR RI. “Ia sudah tidak pantas duduk di kursi rakyat hasil kecurangan,” ujar Andre.

Dalam sidang pada 3 September 2025, DKPP memaparkan bukti keterlibatan oknum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh yang terbukti menggelembungkan suara Ghufran. Modus yang digunakan yakni dengan mengambil suara caleg PKS lain di bawahnya, hingga Ghufran berhasil melenggang ke Senayan.

Atas putusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh. DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti keputusan tersebut, dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kami mendesak Presiden PKS dan seluruh jajaran pimpinan untuk bersikap tegas. Jangan ragu, jangan takut. Bersihkan partai dari politisi curang,” pungkas Andre. (Ery)