Pimpinan Komisi II DPR RI Minta Dikaji Kembali Tunjangan Perumahan DPRD

by
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (Foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD masih ramai mendapat sorotan terutama karena jumlahnya yang besar. Di Jakarta, beberapa elemen masyarakat menyatakan protes dan menuntut untuk dikaji kembali.

Tak ketinggalan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah daerah mengkaji kembali tunjangan perumahan anggota DPRD. Dede mengatakan, saat ini pemerintah pusat mengurangi dana transfer keuangan daerah (TKD) hingga Rp 250 triliun.

“Dengan adanya TKD transfer keuangan daerah yang berkurang Rp 250 triliun itu, semua harus dikaji kembali,” kata Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dede memandang, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Tunjangan itu juga tetap perlu dikaji dengan layak. Terkait persoalan ini, kata Dede, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta pemerintah daerah mengevaluasi alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD.

“Karena itu kan kembalikan lagi pada keputusan daerah masing-masing,” tutur Dede.

Ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tunjangan perumahan anggota DPRD yang cukup besar terutama terjadi di Pulau Jawa.

Ia menekankan, tunjangan perumahan DPRD itu bukan kebijakan kepala daerah periode 2024-2029. Menurutnya, sejumlah kepala daerah baru, seperti di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, tidak mengetahui kebijakan perumahan anggota DPRD tersebut.

“Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu,” ujar Tito. Adapun tunjangan perumahan anggota DPRD merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Aturan itu menyatakan, pemerintah daerah menyiapkan rumah negara untuk anggota dan pimpinan DPRD.

Jika rumah negara belum tersedia, maka diganti dengan tunjangan perumahan. “Nah kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan, tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” kata Tito.

Sebelumnya, tunjangan perumahan anggota DPRD di sejumlah daerah menjadi sorotan karena nilainya yang dinilai terlalu besar.

Anggota DPRD Jakarta, misalnya, mendapat tunjangan perumahan Rp 70,4 juta per bulan, sementara anggota DPRD lainnya Rp 78,8 juta per bulan. Kebijakan tunjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.

Anggaran tunjangan perumahan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sekretariat DPRD. (Asim)